JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM – Program percepatan kendaraan listrik di Indonesia terus digencarkan pemerintah ke publik.
Seperti diterapkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya, Jawa Timur yang sudah mulai menggunakan motor listrik dalam berkegiatan.
Hal itu dilakukan, tentu saja selain mendukung program elektrifikasi, juga menjalani instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Satlantas Polrestabes Surabaya akan menggunakan motor listrik khususnya untuk berpatroli di wilayah hukumnya.
Kepala Satlantas (Kasatlantas) Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Arif Fazlurrahman menjelaskan terdapat sebanyak 20 unit kendaraan listrik roda dua.
"Dengan motor Iistrik ini, sebagai komitmen Polrestabes Surabaya berperan aktif dalam menjaga Iingkungan hidup di kota Surabaya, agar terbebas dari polusi udara dan polusi suara.
Seluruhnya merupakan kendaraan listrik berbasis baterai dengan daya 72 volt dan 20 amperhour karya anak bangsa, yang diproduksi PT Mobil Listrik Indonesia atau Molindo,” ujar Arif seperti dikutip dari laman NTMC.
Penggunaan motor listrik untuk berpatroli menurut Arif lebih efisien dan hebat dibanding kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
"Pengunaan kendaraan motor listrik berbasis baterai akan jauh lebih hemat daripada kendaraan motor berbahan bakar minyak.
"Selain itu kendaraan Motor Listrik Satiantas Surabaya juga sebagai simbol turut serta dalam mendukung suksesnya kegiatan KTT G20," tegasnya.
BACA JUGA:Terkuak! Alasan Suzuki Hancurkan GSX-RR Tunggangan Alex Rins dan Joan Mir, Livio Suppo Buka Suara...
Direktur Utama PT Molindo Setiajit menjelaskan 20 unit kendaraan listrik yang dihibahkan masing-masing tipe DX-3, yang menghasilkan performa jarak tempuh sejauh 70 kilometer per pengisian listrik selama tiga hingga empat jam, dengan kecepatan maksimum 70 kilometer per jam.
Selain itu tipe OX-7, yang mampu menghasilkan performa sejauh 80 kilometer untuk sekali pengisian listrik selama tiga hingga empat jam, dengan kecepatan maksimum 100 kilometer per jam.
Sebagai informasi, Presiden membuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan pemerintahan.