JAKARTA, BIKERSEXPERT.COM – Tingkatkan ketertiban berlalu lintas bagi pengguna jalan (motor atau mobil), kepolisian kian gencarkan ETLE.
ETLE atau electronic traffic law enforcement alias tilang elektronik akan kian mempersempit ruang gerak para pelanggar lalu lintas di jalanan.
Setidaknya, ada 10 pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi incaran polisi yang bertugas di lapangan saat menerapkan tilang elektronik atau ETLE.
Seperti halnya dilakukan Ditlantas Polda Riau yang makin gencar terapkan ETLE, menyebut 10 pelanggaran sering terjadi dan ditemukan di wilayahnya.
Makanya, ditlantas Polda Riau tidak hanya memanfaatkan ETLE statis. Namun, mereka juga menggunakan ETLE Mobile Handheld di Pekanbaru.
BACA JUGA:Terinspirasi dari GP500 1972, MV Agusta Superveloce 1000 Oro Andalkan 'Parts Rasa Racing', Apa Aja?
Dengan begitu, petugas kepolisian dapat langsung ambil gambar atau mengambil foto pelanggar lalu lintas. Masih nekat melanggar?
Wadirlantas Polda Riau, AKBP Donni Eka Syahputra mengatakan penerapan ETLE hari ini setelah pihaknya menerima 5 ponsel dilengkapi aplikasi khusus. Ke-5 ponsel pun siap digunakan.
“Kita telah menerima lima ponsel atau alat ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri. Artinya mulai hari ini kita telah menerapkan ETLE Mobile di Pekanbaru,” kata Donni Eka.
Kelima alat, kata Donni, empat digunakan jajaran Ditlantas Polda Riau. Sedangkan satu alat lainnya digunakan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru.
“Kita ada lima alat dan ini dibawa petugas patroli setiap hari. Rencana kita satu alat itu dipakai oleh personel Satlantas Polresta dan empat oleh personel Ditlantas Polda,” katanya pada media, seperti dikutip dari Motorexpertz.com.
BACA JUGA:Mirip 250 CL-X Asia, CFMoto 300 CL-X Disebut Cocok Buat Bikers Pemula di Eropa, Begini Alasannya...
Namun tak menutup kemungkinan seluruh Polres jajaran Polda Riau juga akan dapat kesempatan yang sama. Namun waktunya masih menunggu perkembangan Korlantas Polri.
“Rencana kita minta untuk seluruh polres. Tetapi nanti bertahap dari Koorlantas ya, yang jelas semua personel sudah dibekali dengan kemampuan dan pelatihan untuk penerapan di lapangan,” katanya.
Terdapat 10 jenis pelanggaran lalulintas ETLE Mobile Handheld sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Nah ini dia 10 pelanggarannya yang akan ditindak oleh ETLE:
1. Tidak menggunakan helm
2. Melanggar rambu lalulintas dan marka jalan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Menerobos lampu merah
7. Berkendara melawan arus
8. Melanggar batas kecepatan
9. Berboncengan lebih dari 1 orang untuk pengendara kendaraan bermotor
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda moto