Daftar Asuransi dan Urusan Proteksi Motor Honda Kini Jadi Lebih Mudah Lewat Aplikasi Wanda

Daftar Asuransi dan Urusan Proteksi Motor Honda Kini Jadi Lebih Mudah Lewat Aplikasi Wanda

Daftar Asuransi Sepeda Motor Honda Melalui Aplikasi Wanda-Honda-

• Komersial: premi mulai dari Rp 460.000/tahun, lindungi kendaraan dari resiko pencurian, begal/perampasan, penodongan & penggunaan komersil.

“Kami hadirkan tiga jenis asuransi sepeda motor Honda, dengan nilai premi juga manfaat yang di dapatkan berbeda-beda. Jadi, konsumen sendiri yang menentukan mau menggunakan yang mana disesuaikan dengan kebutuhan,” tambah Anton Sutojo.

Bila lupa masa aktif asuransi, konsumen dapat melihat masa perlindungan asuransi terhadap sepeda motor Honda yang di daftarkan melalui WANDA. Jika, masa perlindungan sudah jatuh tempo atau habis, konsumen dapat mengajukan perpanjangan asuransi kembali melalui aplikasi WANDA.

Terkait pengajuan klaim, konsumen juga dimudahkan dengan adanya admin asuransi yang siap membantu melalui nomor 0811-1370-3810 atau bisa juga menghubungi call-center 021-6006006 dengan layanan pada hari Senin - Jumat, jam 09.00 - 16.30 WIB.

Tentang PT. Wahana Kalyanamitra Mahardhika

Sebagai informasi tambahan, proses pendaftaran hingga klaim asuransi dibantu oleh layanan pelanggan yang dikelola oleh PT. Wahana Kalyanamitra Mahardhika (WKM).

Dimana perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak dibidang CRM dan telah berpengalaman lebih dari 15 tahun bekerjasama dengan Main Dealer sepeda motor Motor Honda Jakarta - Tangerang PT. Wahana Makmur Sejati dan juga perusahaan besar lainnya dalam mengembangkan program CRM.

Selain asuransi, PT. WKM juga memberikan layanannya menjadi merchant aggregator di aplikasi Wanda. Mulai dari ketegori merchant F&B, rekreasi, hiburan, kesehatan yang memiliki beragam promo menarik untuk pelanggan, sehingga menambah keseruan dalam menggunakan aplikasi Wanda. Fitur merchant ini dapat dimanfaatkan pelanggan yang ingin melakukan transaksi dengan lebih hemat.

Temukan konten bikersexpert.com menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya