Wajib Pengendara Tahu, Kenali Rambu Lalu Lintas dan Kendaraan Yang Harus Didahulukan di Jalan Raya

Wajib Pengendara Tahu, Kenali Rambu Lalu Lintas dan Kendaraan Yang Harus Didahulukan di Jalan Raya

Kenali Rambu Lalu Lintas dan Kendaraan Yang Harus Didahulukan di Jalan Raya-Wahana-Honda

Apabila pengendara sepeda motor menemui kendaraan prioritas diwajibkan untuk selalu memberi jalan.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kecelakaan dan tidak menghambat kepentingan pihak lain agar selalu #Cari_Aman.

BACA JUGA:Hadir Dengan Varian Baru, Yamaha YZF R15M dan MT-15

BACA JUGA:Komunitas WOI Chapter Jakarta Gelar Morning Ride Bareng WR155R di Bogor

Berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dikategorikan sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas..

2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah, dan

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Fabio Quartararo Bakal Tinggalkan Tim Yamaha Pada Akhir Musim 2024?

BACA JUGA: Dorna Pastikan Logistik Moto-GP Tiba di Lombok Tepat Waktu!

Dengan memperhatikan dua aspek berkedara seperti rambu lalu lintas dan kendaraan prioritas akan memberikan rasa aman serta menjamin keselamatan berkendara.

Temukan konten bikersexpert.com menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya