Update Terbaru: Tarif Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM Semua Golongan, Cek Detailnya di Sini

Update Terbaru: Tarif Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM Semua Golongan, Cek Detailnya di Sini

Lalu untuk biaya perpanjangan SIM adalah:

1.  SIM A, SIM B I, SIM B II Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah)
2.  SIM C, SIM C I, SIM C II Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
3.  SIM D dan SIM D I  Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah)
4.  SIM Internasional Rp 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)

(BACA JUGA:Ajakan Berbelanja Sri Mulyani Dituding Rocky Gerung Memicu Kerumunan di Pasar dan Mall: Miris! )

Sementara syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi adalah: usia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D. Usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.

Syarat administrasi berupa KTP, isi formulir pemohon dan rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM).

Pemohon harus dinyatakan sehat jasmani, dengan surat keterangan dokter, sehat rohani dengan lulus test psikologi (dilakukan dilokasi). Terakhir, syarat lulus ujian teori, praktek dan keterampilan lewat simulator.

Untuk pemohon SIM B1, sekurang-kurangnya harus memiliki SIM A selam 12 bulan, sedangkan untuk SIM B2 sekurang-kurangnya memiliki SIM B1 selama 12 bulan. TN

Temukan konten bikersexpert.com menarik lainnya di Google News

Sumber: dirlantas polri

Berita Terkait