JAKARTA, BIKERSEXPERT.COM -- Sebagai salah satu sarana komunikasi dengan sesamapengguna jalan raya, pengendara sepeda motor Honda perlu memahami pentingnya etika dalam penggunaan klakson.
Hal ini bertujuan untuk tidak menyulut emosi dan memperburuk kondisi di jalan lainnya.
Klakson merupakan alat komunikasi melalui isyarat bunyi yang dapat dipahami oleh pengguna jalan lainnya baik itu mobil, sepeda motor dan pejalan kaki.
Namun di era saat ini terlebih ketika kondisi lalu lintas padat, di lampu merah dan kondisi macet, tidak sedikit pengendara sepeda motor menekan tuas klakson dengan mudahnya.
BACA JUGA:Simak 5 Tips Cara Melakukan Proses Inreyen Pada Sepeda Motor Honda Ala Wahana!
BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra : Selangkah Lagi Menuju Juara Dunia WorldSSP300!
Sesungguhnya di Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan di pasal 71 telah dijelaskan hal yang boleh dan tak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan.
Berikut isi pasal 71 ayat 1 dan 2:
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a.) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
BACA JUGA:Zongshen Cyclone RC600 : Moge Dua Silinder dengan Winglet Super Besar dan Tampilan Warna Mencolok
b.) Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
a.) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;