b.) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Honda Gelar AHM Best Student 2024, Ajang Adu Inovasi Kreativitas Remaja Berprestasi Indonesia
BACA JUGA:Melawan Cuaca Buruk, Fadillah Arbi Aditama Sukses Cetak Poin di FIM JuniorGP Aragon 2024
Kendati demikian, tidak sedikit pengguna sepeda motor Honda yang tidak memedulikan peraturan tersebut.
Melihat kondisi tersebut, Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) menghimbau agar pengendara sepeda motor Honda selalu mengedepankan etika dalam penggunaan klakson untuk menghidari hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Berikut beberapa etika dalam penggunaan klakson yang dapat dilakukan.
1. Tidak Membunyikan Klakson Saat Kondisi Macet
BACA JUGA:Anak Gen Z Tampil Makin Skena dan Auto Worth It di Yamaha Fazzio Day 2024 Bareng Zee dan Ashel
Dalam kondisi macet, keputusan untuk membunyikan klakson bukan merupakan solusi yang tepat karena hanya akan membuat emosi para pengendara lain di sekitar.
Pengendara diharapkan selalu sabar dan tenang setiap kali berada di kondisi jalan macet.
2. Tidak Menekan Tombol Klakson Berkali-kali
Tidak disarankan membunyikan klakson lebih dari dua dan panjang karena bisa memicu kegaduhan dan memancing emosi pengendara lain.
BACA JUGA:Manjakan Kalangan Gen Z, Fazzio Hybrid Series Hadir Dengan Varian dan Warna Terbaru
BACA JUGA:Antusias Riders Yamaha XSR 155 Meriahkan Gelaran Kustomfest 2024 di Yogyakarta
Pengendara sepeda motor disarankan untuk membunyikan klakson maksimal dua kali saja.