Daftar Asuransi dan Urusan Proteksi Motor Honda Kini Jadi Lebih Mudah Lewat Aplikasi Wanda

Daftar Asuransi dan Urusan Proteksi Motor Honda Kini Jadi Lebih Mudah Lewat Aplikasi Wanda

Daftar Asuransi Sepeda Motor Honda Melalui Aplikasi Wanda-Honda-

JAKARTA, BIKERSEXPERT.COM - PT Wahana Kalyamitra Mahardika (WKM) bersama dengan Main Dealer Sepeda motor Honda Jakarta - Tangerang PT Wahana Makmur Sejati (WMS) jadikan urusan proteksi sepeda motor Honda konsumen menjadi lebih mudah sekarang, bisa mendaftar melalui aplikasi WANDA (Wahana Honda).

Konsumen setia Honda hanya perlu melakukan registrasi dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran, setelah semua kelengkapan administrasi terpenuhi foto KTP & foto STNK dapat dikirimkan kepada admin asuransi aplikasi WANDA. Setelah proses administrasi dinyatakan berhasil, maka pihak asuransi akan mengirimkan dokumen polis paling lambat tujuh hari kerja.

Mudah dan tidak perlu waktu yang lama dalam pengajuan daftar asuransi sepeda motor, adalah sebagai berikut:

1. Buka aplikasi WANDA pada smartphone,

2. Klik menu asuransi,

3. Lalu pilih menu beli asuransi,

4. Pilih jenis asuransi motor yang di inginkan,

5. Selanjutnya pilih beli dan pilih jenis penggunaan “pribadi/komersial/dinas”, dan

6. Terakhir isi kelengkapan data lalu submit.

Selanjutnya, tim verifikasi aplikasi WANDA akan menghubungi konsumen terkait pengajuan asuransinya. Bila konsumen sudah melakukan konfirmasi terhadap data yang diajukan, maka konsumen selanjutnya melakukan pembayaran asuransi yang dipilih.

“Urusan proteksi sepeda motor Honda kini jadi lebih mudah, kami terus berupaya dalam menjaga loyalitas konsumen setiap Honda lewat layanan yang terintegrasi aplikasi WANDA. Kini daftar asuransi sepeda motor bisa dimana saja dan kapan saja, prosesnya tidak memakan waktu lama dan tentu saja mudah bagi siapa pun,” ucap Head of Marketing PT Wahana Kalyanamitra Mahardika, Anton Sutojo.

Terdapat tiga jenis asuransi sepeda motor Honda yang bisa dipilih oleh konsumen, setiap jenis miliki premi dan nilai manfaat yang berbeda, adalah sebagai berikut;

• Total Loss Only: premi mulai dari Rp 400.000/tahun, lindungi kendaraan dari resiko pencurian, begal/perampasan & penodongan.

• Total Loss Only +: premi mulai dari Rp 440.000/tahun, lindungi kendaraan dari risiko pencurian, bega/perampasan, penodongan juga bencana alam.

Temukan konten bikersexpert.com menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya