Wajib Pengendara Tahu, Kenali Rambu Lalu Lintas dan Kendaraan Yang Harus Didahulukan di Jalan Raya

Sabtu 21-09-2024,11:46 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

2. Rambu Larangan

Rambu Larangan menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.

Warna dasar dari rambu jenis ini adalah berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Putri Bos Yamaha Menikam Ayahnya Sendiri!

BACA JUGA:Lin Jarvis Resmi Umumkan Jack Miller Gabung Bersama Pramac Yamaha Mulai 2025!

3. Rambu Perintah

Rambu ini menyatakan perintah yang harus dilakukan oleh pemakai jalan.

Rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru dan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.

4. Rambu Petunjuk

Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.

BACA JUGA:Sepeda Motor Listrik Honda EM1 Bakal Ikut Meriahkan Moto-GP Mandalika 2024!

BACA JUGA:New Yamaha Tracer 300 Bakal Meluncur di Pasaran, Mesin Bertenaga 321cc Dengan Harga Terjangkau!

“Dengan memperhatikan rambu lalu lintas yang berlaku, pengguna sepeda motor dapat mengantisipasi dan tidak menjadi penyebab terjadi kecelakaan di jalan raya. Terlebih lagi saat ini masih banyak sekali pengguna kendaraan bermotor yang masih melanggar rambu yang berimbas terjadinya masalah di jalan raya,” tutur Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.

Selain mematuhi rambu lalu lintas, PT Wahana Makmur Sejati juga menyarankan agar pemilik sepeda motor perlu memberikan atensi lebih terhadap kendaraan priotitas seperti yang telah tertuang di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 - Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Apabila pengendara sepeda motor menemui kendaraan prioritas diwajibkan untuk selalu memberi jalan.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kecelakaan dan tidak menghambat kepentingan pihak lain agar selalu #Cari_Aman.

Kategori :