Wajib Pengendara Tahu, Kenali Rambu Lalu Lintas dan Kendaraan Yang Harus Didahulukan di Jalan Raya

Sabtu 21-09-2024,11:46 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

BACA JUGA:Hadir Dengan Varian Baru, Yamaha YZF R15M dan MT-15

BACA JUGA:Komunitas WOI Chapter Jakarta Gelar Morning Ride Bareng WR155R di Bogor

Berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dikategorikan sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas..

2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah, dan

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Fabio Quartararo Bakal Tinggalkan Tim Yamaha Pada Akhir Musim 2024?

BACA JUGA: Dorna Pastikan Logistik Moto-GP Tiba di Lombok Tepat Waktu!

Dengan memperhatikan dua aspek berkedara seperti rambu lalu lintas dan kendaraan prioritas akan memberikan rasa aman serta menjamin keselamatan berkendara.

“Mengemudi kendaraan bermotor khususnya sepeda motor membutuhkan konsentrasi dan kepekaan tinggi terhadap kondisi sekitar di jalan raya. Oleh karena itu, kami berharap agar seluruh pengendara sepeda motor dapat selalu menghormati pengguna jalan lainnya seiring dengan semangat #Cari_Aman,” tutup Agus Sani.

Kategori :